Breaking News! Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara, begini alasannya

- Rabu, 15 Februari 2023 | 16:21 WIB
Richard Eliezer divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara, begini alasannya (Foto: IG @jpnncom)
Richard Eliezer divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara, begini alasannya (Foto: IG @jpnncom)

SINERGI JAKARTA- Mantan ajudan Polri Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Pengertian Justice Collaborator yang berhasil meringankan vonis Richard Eliezer, berikut penjelasannya

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tambah dari Hakim Wahyu.

Keringanan Hukuman Richard Eliezer salah satunya berdasar dari keluarga korban yang telah memaafkan mantan ajudan Polri Ferdy Sambo ini.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap perkara pembunuhan, termasuk kasus tewasnya Brigadir J.

Sikap sopan selama persidangan dan riwayat Richard Eliezer yang sama sekali tidak pernah dihukum, juga menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan vonisnya.

Richard Eliezer juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi.

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Sosok Polisi Terkaya di Indonesia Dengan Harta Rp 27,6 Miliar

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini Richard Eliezer terbukti bersalah dalam keterlibatannya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelum Richard Eliezer, empat terdakwa lain seperti Ferdy Sambo yang divonis mati, dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yoyok Eko

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Persija vs Bali United, Riko Siap Tempur, Simic (?)

Kamis, 21 September 2023 | 08:45 WIB

Soal ANBK Literasi Kelas 8 dan Kunci Jawaban

Rabu, 20 September 2023 | 12:30 WIB

Transformasi Kota Jakarta: Dari DKI ke DKJ

Selasa, 19 September 2023 | 17:30 WIB
X