Panitia Pungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan dan dilantik pada tanggal 24 Januari 2023 kemarin.
Selanjutnya para Peserta seleksi PPS Pemilu 2024 yang dinyatakan lulus dan dilantik secara resmi akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PPS merupakan Panitia Pungutan Suara yang akan bertugas di tingkat desa atau kelurahan. PPS dibentuk dan diangkat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Setelah resmi dilantik maka PPS akan bekerja sesuai tugasnya serta akan emndapatkan gaji serta tunjangan PPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Pangkat Golongan PPPK Terbaru, Simak Rinciannya Disini
Berdasarkan jumlahnya, setiap desa/kelurahan anggota PPS berjumlah 3 orang yang meliputi satu ketua PPS dan anggota PPS.
Dari jabatan tersebut tugas dan tanggung jawab yang diperoleh tentu berbeda, walaupun nantinya gaji yang diperoleh tidak akan jauh berbeda.
Bagi ayng penasaran mengenai besaran gaji PPS, berikut rincian gaji PPS Pemilu 2024.
Gaji dan Tunjangan Anggota PPS Pemilu 2024
Besar gaji dan tunjangan anggota PPS Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2022 tentang Satuan Biaya masukan Lainnya, maka diketahui cinrian honor gaji PPS sebagai berikut:
Artikel Terkait
Kunci Jawaban Modul 2 SD Mendidik dan Mengajar Pelatihan Mandiri Merdeka Belajar Lengkap
Cek disini!! Inilah Ulasan Film A Man Called Otto, dan Berikut Link Nonton HD
TMII Semakin Cantik, Cara Beli Tiket Masuk Taman Mini Indonesia Indah
Bocoran, Jadwal Seleksi PPPK 2023 dan Jadwal CPNS 2023