Pelamar Prioritas, Peserta Tidak Perlu Membuat Ulang Akun Baru Di Website SSCASN

- Kamis, 22 September 2022 | 18:26 WIB
Website Pendaftaran SSCASN  (siaptescpns)
Website Pendaftaran SSCASN (siaptescpns)

Baca Juga: Komitmen Penuhi Kebutuhan Guru, Kementrian PANRB Tetapkan 530.028 Formasi Kebutuhan ASN PPPK Nasional 2022SINERGI JAKARTA - Berdasarkan Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru, setiap pelamar wajib mengajukan lamaran secara Daring. 

Seperti yang dilansir melalui akun instagram ayocpns, para pelamar PPPK baru harus mendaftar melalui websait resmi SSCASN

Supaya bisa mengajukan lamaran, para pelamar baru harus membuat akun di SSCASN terlebih dahulu untuk bisa melamar. 

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Angkat Bicara Terkait Pengangkatan Guru PPPK Dan Kesejahteraannya

Pelamar PPPK yang baru harus mengunggah beberapa dokumen yang menjadi persyaratan administrasi ke akun SSCASN

Pasalnya, dalam pendaftaran ASN PPPK guru tahun 2022, semua data yang akan melamar nantinya harus tersinkronisasi dengan akun SSCASN.

Ketentuan tersebut diberlakukan karena nantinya terdapat pengecekan identitas, data-data yang dimiliki pelamar PPPK 2022.

Baca Juga: Coba Selesaikan Masalah Honorer Lewat Jalur PPPK, Cara KemenPan-RB Tidak Direspon Positif Oleh Sejumlah Pemda

Data-data yang dimaksud harus sinkron antara data di Dukcapil, Dapodik, PDDIKTI dan data di akun SSCASN.

Dalam pasal 22 menegaskan, bahwa pelamar yang mengajukan pendaftaran secara daring di akun SSCASN, dengan cara membuat akun disertai proses pengunggahan dokumen atau data yang dipersyaratkan secara elektronik. 

Sehubungan dengan ketentuan di atas, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kategori pelamar terkait akun SSCASN.

Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Kategori Peserta PPPK 2022 Yang Mendapat Prioritas

Kategori yang dimaksud adalah pelamar yang sudah mempunyai akun SSCASN, pelamar yang tidak perlu membuat akun hingga pelamar yang hanya memberbaiki berkasnya.

Namun, ada pengecualian bagi pelamar yang membuat akun SSCASN,  yaitu untuk pelamar prioritas pertama yang pastinya sudah mempunyai akun.

Adapun untuk pelamar yang sudah mempunyai akun dan tidak lulus Passing Grade, nantinya dapat melakukan pembaruan data.

Halaman:

Editor: Yoyok Eko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Persija vs Bali United, Riko Siap Tempur, Simic (?)

Kamis, 21 September 2023 | 08:45 WIB

Soal ANBK Literasi Kelas 8 dan Kunci Jawaban

Rabu, 20 September 2023 | 12:30 WIB

Transformasi Kota Jakarta: Dari DKI ke DKJ

Selasa, 19 September 2023 | 17:30 WIB
X