SINERGI JAKARTA - Ramai dibicarakan bahwa pihak Kominfo bisa membaca data pengguna, pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa tidak otomatis bisa melihat data pengguna setelah penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftar.
"Tidak bisa," tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dilansir dari mediaindonesia, Minggu 31 Juli 2022.
Semuel menjelaskan hanya aparat penegak hukum dan instansi berwenang yang berhak memantau data. Itu pun dalam kondisi tertentu, misalnya untuk mengungkap kejahatan.
Baca Juga: Google Diberi Waktu Sebulan Untuk Daftar Manual PSE Oleh Kominfo
Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.
"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.
Semuel juga membantah Kominfo bisa memantau percakapan di aplikasi pesan seperti WhatsApp setelah mendaftar di PSE Kominfo.
Baca Juga: Bertentangan Program Presiden, Ketum PSI Giring Minta Buka Blokir
Terkait platform judi online yang terdaftar sebagai PSE, Semuel juga membantah hal tersebut. Setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.
Artikel Terkait
Ada Situs Diduga Judi Online di Laman PSE, Kominfo Bilang Permainan Tanpa Uang
Bertentangan Dengan Program Presiden, Ketum PSI Giring Minta Buka Blokir
Google Diberi Waktu Sebulan Untuk Daftar Manual PSE Oleh Kominfo
Tak Hanya Teman! Ini 6 Tanda Kamu Memiliki Orang Tua Toxic
Pernah Tayang Di Indonesia, ChouSeishin Gransazer Tokusatsu Mirip Kamen Rider