Mengapa Pendaftaran CPNS 2023 Mundur? Ini Jawaban Deputi BKN

- Senin, 18 September 2023 | 22:28 WIB
Suherman, Deputi BKN (Twitter @BKNgoid)
Suherman, Deputi BKN (Twitter @BKNgoid)

SINERGI JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan penundaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Seperti yang diketahui, Awalnya dijadwalkan pada tanggal 17 September, namun kini ditunda hingga 20 September.

Walaupun hanay berselang hari, namun banyak calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2-23 menanyakan mengapa pendaftaran CPNS 2023 diundur?

Keputusan penundaan ini diambil karena masih banyak instansi yang belum menyelesaikan proses verifikasi validasi (verval) terkait formasi yang akan dibuka.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa penundaan tersebut berkaitan dengan konsekuensi perubahan formasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 571 Tahun 2023, khususnya untuk PPPK teknis 2022.

Selain itu, penundaan juga terkait dengan pembagian formasi yang harus mematuhi aturan 80:20, di mana 80% formasi dialokasikan bagi honorer K2 dan tenaga non-ASN, sementara 20% untuk umum.

Baca Juga: Resmi Diundur, Berikut Jadwal Seleksi CPNS 2023 Terbaru

Setiap instansi diharuskan memilah formasi tersebut melalui sistem SSCASN. Menurut Suherman, Dengan optimalisasi KepmenPAN-RB 571/2023 ini, tingkat kelulusan diharapkan mencapai 70 persen.

Suharmen juga menekankan bahwa setiap instansi harus mengumumkan hasil kelulusan PPPK teknis 2022 pascaoptimalisasi dan melakukan verifikasi ulang terhadap formasi PPPK 2023 sesuai dengan hasil kelulusan PPPK teknis 2022.

Namun, meskipun ada kemajuan dalam proses verifikasi, angka capaian belum mencapai 90 persen.

Kondisi ini membuat BKN enggan mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK sesuai dengan jadwal awal pada 17 September.

Baca Juga: Formasi CPNS Kemenag 2023 Lengkap untuk CPNS dan PPPK Serta Syarat Pendaftarannya

Menurut Deputi Suharmen, pengumuman sesuai dengan jadwal awal dapat berdampak buruk pada masyarakat karena banyak instansi yang belum siap.

Menurut SUherman, Hal ini bisa menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, karena terkesan seolah-olah formasi belum dibuka, padahal sebenarnya sedang dalam proses.

Halaman:

Editor: Yoyok Eko

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Persija vs Bali United, Riko Siap Tempur, Simic (?)

Kamis, 21 September 2023 | 08:45 WIB

Soal ANBK Literasi Kelas 8 dan Kunci Jawaban

Rabu, 20 September 2023 | 12:30 WIB

Transformasi Kota Jakarta: Dari DKI ke DKJ

Selasa, 19 September 2023 | 17:30 WIB
X