Formasi CPNS Kemenag 2023 Lengkap untuk CPNS dan PPPK Serta Syarat Pendaftarannya

- Senin, 18 September 2023 | 22:04 WIB
formasi cons kemenag
formasi cons kemenag

SINERGI JAKARTA - Formasi CPNS Kemenag kembali dibuka tahun ini untuk putra-putri bangsa yang ingin mengabdi sebagai ASN di Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) telah secara resmi mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan tersedia dalam Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Kebutuhan ASN di Kemenag mencapai lebih dari 4.000 formasi, yang meliputi posisi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kuota PPPK dalam rekrutmen ASN Kemenag tahun 2023 lebih besar dibandingkan dengan kuota CPNS Kemenag.

Pengumuman formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 mencatatkan total 4.125 formasi yang akan dibuka untuk pendaftaran rekrutmen ASN pada tanggal 20 September 2023.

rincian formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023

Formasi PPPK Kemenag 2023
Guru: 2.296 formasi.
Tenaga Kesehatan: 224 formasi.
Tenaga Teknis: 1.469 formasi.

Formasi CPNS Kemenag 2023
Dosen: 68 formasi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 68 formasi.

Meskipun persyaratan resmi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 belum diumumkan oleh Kemenag, berikut adalah persyaratan umum rekrutmen ASN tahun 2022 yang bisa dijadikan referensi untuk mempersiapkan diri mengikuti Rekrutmen ASN 2023.

Baca Juga: Resmi Diundur, Berikut Jadwal Seleksi CPNS 2023 Terbaru

Syarat Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara atau terlibat dalam kejahatan.

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

- Tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, atau siswa ikatan dinas.

- Tidak menjadi anggota pengurus partai politik.

- Riwayat pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

Halaman:

Editor: Yoyok Eko

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Persija vs Bali United, Riko Siap Tempur, Simic (?)

Kamis, 21 September 2023 | 08:45 WIB

Soal ANBK Literasi Kelas 8 dan Kunci Jawaban

Rabu, 20 September 2023 | 12:30 WIB

Transformasi Kota Jakarta: Dari DKI ke DKJ

Selasa, 19 September 2023 | 17:30 WIB
X