SINERGI JAKARTA – Jadwal Seleksi CPNS 2023 resmi di undur, pemerintah langsung merilis jadwal terbaru untuk para calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Bagi para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah menantikan momen pendaftaran, ada perubahan penting dalam jadwal yang perlu diperhatikan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan resmi perubahan jadwal pendaftaran CPNS tahun 2023.
Perubahan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon ASN (CASN) Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran CPNS 2023 yang sebelumnya dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 17 September 2023, kini diundur hingga tanggal 20 September 2023 untuk jadwal pendaftaran CPNS 2023.
Alasan di balik penundaan jadwal ini adalah untuk memberikan waktu bagi pemerintah dalam melakukan proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Cek Formasi Seleksi CPNS 2023 untuk SMA/SMK, Inilah Daftar Instansinya
Para calon CPNS diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pendaftaran yang akan segera dimulai.
Dengan perubahan jadwal ini, diharapkan proses seleksi CPNS 2023 dapat berjalan lebih lancar dan efisien sehingga calon pegawai negeri sipil yang berkualitas dapat bergabung dengan instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Terbaru
- Pengumuman seleksi: 19-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi:13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
Artikel Terkait
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Inilah Syarat, dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara Mudah Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Secara Online
Kesempatan Emas, Lowongan Kerja BUMN 2023 Bulan September 2023
Cek Formasi Seleksi CPNS 2023 untuk SMA/SMK, Inilah Daftar Instansinya