SINERGI JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Ini adalah berita penting bagi ribuan calon pegawai yang ingin berkarir dalam sektor publik. Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat, dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK oleh peserta di instansi pemerintah yang diminati akan dibuka mulai tanggal 17 September dan akan berlangsung hingga 6 Oktober 2023.
Ini adalah periode krusial di mana calon pelamar harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
Dalam pengumuman resmi BKN melalui akun Instagram resmi mereka, @bkngoidofficial, pada Senin (28/8/2023), terdapat tujuh dokumen wajib yang harus disiapkan oleh para pendaftar. Dokumen-dokumen ini termasuk:
Surat Lamaran
Dokumen ini harus disusun dengan rapi dan memuat informasi lengkap tentang calon pelamar, termasuk alasan mengapa mereka ingin bergabung dengan pemerintah.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah salah satu identifikasi paling penting. Pastikan KTP Anda masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK)
KK akan digunakan untuk mengonfirmasi status keluarga calon pelamar.
Ijazah
Ijazah dari jenjang pendidikan terakhir harus disertakan sebagai bukti kualifikasi.
Transkrip Nilai
Artikel Terkait
RESMI, Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Catat Tanggal Pelaksanaannya
Perangi Polusi Udara, Pemerintah DKI Jakarta Ajak Warganya Melaksanakan Ini
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Senin 11 September 2023, Prediksi Resmi BMKG