SINERGI JAKARTA – NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan salah satu kelengkapan penting bagi pelaku usaha termasuk juga UMKM.
Dengan memiliki NIB pelaku usaha UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Termasuk juga akan mendapatkan tambahan modal.
Mengurus NIB tidaklah sulit. Dalam era digital seperti sekarang, mendaftarkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin mudah berkat sistem pendaftaran online.
Salah satu cara yang paling efisien adalah melalui Online Single Submission (OSS). Artikel ini akan membantu Anda memahami langkah-langkah untuk mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi UMKM secara online melalui platform OSS.
Langkah 1: Membuat Akun OSS
Sebelum memulai proses pendaftaran NIB, Anda perlu membuat akun OSS. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan akses ke OSS:
- Buka situs resmi OSS melalui alamat https://oss.go.id/.
- Klik opsi "Daftar" di halaman utama OSS.
- Pilih skala usaha "UMK" dan lanjutkan.
- Tentukan jenis usaha Anda, apakah "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk usaha perseorangan atau Jenis Badan Usaha untuk Badan Usaha.
- Selanjutnya, masukkan nomor telepon atau alamat email yang valid untuk proses verifikasi.
- Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirim melalui SMS atau email.
- Buatlah kata sandi untuk akun Anda dan klik "Lanjut".
- Isi profil Anda sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil.
Artikel Terkait
Cara Cek Kondisi Transmisi Mobil Matic dan Manual Sebelum Beli Mobil Bekas